DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Novita Wijayanti menyayangkan sikap pemerintah pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020), Novita mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemic Covid-19 menambah beban perekonomian masyarakat yang sedang susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Untuk itu, jangan ditambah dengan kenaikan BPJS Kesehatan.
"Alangkah arifnya, bila pemerintah mempertimbangkan ulang atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebab kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi saat seperti ini tentu akan menambah beban perekonomian masyarakat. Ini momen yang tidak tepat. Masyarakat di bawah, buat memikirkan sehari-hari saja susah, ini ditambah BPJS naik,” tegas Novita.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta, pemerintah fokus terhadap penanganan terkait penyebaran virus Corona yang belum dapat diprediksi waktu berakhirnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Agendakan Rapat bersama KPU Bahas Tahapan Pilkada
"Memikirkan bagaimana memulihkan ekonomi rakyat dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, supaya beban hidup rakyat tidak semakin banyak dan berat,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah VIII itu.