Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Rakyat

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pemerintah Harus Tunjukan Keberpihakan pada Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy. (Dok : DPR).

Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah.

Suara.com - Terkait dengan rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, membawa kericuhan di publik. Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy, persoalan ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat.

Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini menyayangkan rencana tersebut, karena pemerintah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal. Tentu masyarakat setempat tidak bisa terima dengan kondisi tersebut. Menurutnya pemerintah harus memberdayakan warga setempat dengan tetap memperhatikan transfer of knowledge.  

"Tentunya ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," papar Aboe dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Komisi II DPR RI Agendakan Rapat bersama KPU Bahas Tahapan Pilkada

Sikap pemerintah pusat yang berencana mendatangkan 500 TKA tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada nasib rakyat sendiri. Di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, justru pemerintah berencana memberi izin kerja pada TKA.

"Di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pegerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia," keluh Aboe.

Dia menyampaikan, bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut.

"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China," tandas Aboe.

Baca Juga: Pasca Covid-19, DPR Minta Proyek Infrastruktur Dilanjutkan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI