Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum

Fabiola Febrinastri
Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Program Kartu Pra Kerja sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, yang antara lain membidangi penegakan hukum, Arsul Sani, dalam cuitan akun Twitter-nya @arsul_sani menyatakan, skema pelatihan Kartu Pra Kerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Cuitan Arsul, yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya, yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Pra Kerja, dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa Program Kartu Pra Kerja sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, dimana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tmenjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut.

Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, termasuk kasus e-KTP. Semua kasus itu, menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakan, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga: Rapat dengan DPR, KPK Sebut Tengah Dalami Program Kartu Prakerja

Lebih lanjut Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org, maka skema pelatihan Kartu Pra Kerja sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Pra Kerja, jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

"Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," ujar Arsul.

Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Pra Kerja untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," ujarnya.

Baca Juga: DPR Sudah Ingatkan Pemerintah soal Bank Jangkar


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI