Pemerintah Diminta Tegas tentang Protokol Kesehatan di Sekolah

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Diminta Tegas tentang Protokol Kesehatan di Sekolah
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (Dok : DPR)

Ketakutan akan infeksi Covid-19 telah memaksa 251 sekolah di Bucheon, Korea Selatan, tutup lagi setelah dibuka kembali.

Suara.com - Pemerintah berencana menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor pendidikan. Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati meminta pemerintah untuk dapat bertindak tegas terkait protokol kesehatan di sekolah.

“Pemerintah harus detail dan tegas tentang protokol kesehatan di sekolah, terutama Sekolah Dasar (SD) yang jumlah muridnya bisa mencapai 40 siswa per kelas,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Sabtu (30/5/2020).

Deputi Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR ini juga menambahkan bahwa perlu dicermati kemampuan tenaga pendidik untuk mengawasi protokol kesehatan tersebut di sekolah, terutama kepada murid tingkat SD yang pemahaman mengenai kesehatannya masih belum cukup baik.

“Sinergitas antara Peraturan Pemerintah dan pihak sekolah dalam menegakkan aturan mutlak diperlukan untuk mencegah Covid-19 menyebar di sekolah. Mengingat saat ini, pemerintah Korea Selatan kembali menutup sekolah setelah terjadi lanjutan infeksi Covid,” tutur legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

Baca Juga: Sekolah akan Dibuka saat Pandemi, DPR : Jadikan Siswa Kelinci Percobaan

Seperti dikabarkan baru-baru ini, ketakutan akan infeksi Covid-19 telah memaksa 251 sekolah di Bucheon, Korea Selatan, tutup lagi setelah dibuka kembali, sementara ratusan sekolah lainnya menunda pembukaan kembali sekolah. Otoritas kesehatan di Korsel telah memberlakukan kembali beberapa pembatasan dan menyerukan kampanye jarak sosial yang lebih ketat selama dua minggu ke depan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI