Tidak Lazim, Menag Batalkan Ibadah Haji Tanpa Konsultasi DPR
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sendiri meminta untuk menunggu.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag), yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 tanpa berkonsultasi dengan komisi agama terlebih dahulu.
“Ini tidak lazim dalam mekanisme bernegara, tanpa konsultasi dan melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR. Kami Fraksi PKS memprotes sikap yang tidak bijak tersebut,” ujar politisi F-PKS itu dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (2/6/2020).
Iskan juga mempertanyakan, penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya diagendakan pada 2 Juni 2020, dibatalkan tanpa ada penjelasan.
“Keputusan mendadak ini mengagetkan saya. Seharusnya Kemenag menunggu dulu keputusan dari pemerintah Arab Saudi demi menjaga hubungan bilateral kedua negara,” tekan legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Baca Juga: Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas
Menurut Iskan, sebaiknya pemerintah Indonesia menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, baru kemudian diputuskan. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sendiri meminta untuk menunggu.
“Bagaimana kalau pemerintah Arab Saudi tersinggung? Kami F-PKS tidak bertanggung jawab atas keputusan sepihak Menteri Agama ini. Saya khawatir, ada efek menjadikan hubungan Indonesia dan Saudi merenggang. Seharusnya dikomunikasikan dulu dengan Menteri Haji Saudi atau konsultasi dengan Kemenlu RI," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Iskan, Menteri Agama Fachrul Razi ini sudah melangkahi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umroh dan Haji, terutama pada pasal 46, 47, dan 48. Di pasal itu diatur kebijakan-kebijakan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dengan persetujuan bersama DPR RI.