Wakil Ketua DPR Prihatin pada Gelombang Demonstrasi di AS

Fabiola Febrinastri
Wakil Ketua DPR Prihatin pada Gelombang Demonstrasi di AS
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolhukam, Aziz Syamsuddin. (Dok : DPR)

Indonesia sendiri memiliki UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur tentang hal ini.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolhukam, Aziz Syamsuddin merasa prihatin atas terjadinya gelombang demonstrasi besar yang terjadi di Amerika Serikat (AS), akibat kematian George Floyd . Menurutnya, segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan membawa keuntungan bagi pihak manapun.

Ia berharap agar tidak ada lagi rasisme atau tidakan melawan hukum yang berkembang di AS. Sebagai negara sahabat, Indonesia menginginkan AS, yang merupakan salah satu negara demokratis terbesar di dunia dapat kembali kondusif di tengah pandemi Covid-19.

"Perkembangan yang terjadi di Amerika sepenuhnya urusan dalam negeri Amerika, namun saya meyakini fondasi demokrasi serta aturan hukum di Amerika mampu mengendalikan situasi yang sedang berkembang secara konstruktif. Pemerintah Amerika seyogyanya dapat segera merangkul para tokoh agama dan masyarakat untuk meredakan permasalahan ini. Jangan sampai berlarut dan membawa dampak sigibifikan kepada berbagai aspek," kata Aziz, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta ( 4/6/2020).

Politisi Golkar itu meminta agar masyarakat Indonesia yang masih berada di AS tidak ikut turun ke jalan. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Hits: Badan Kurus Tapi Perut Buncit, Pakai Masker Saat Berhubungan Seks

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan yang menganut sistem demokratis di seluruh dunia, tentunya tidak menyukai adannya ketidakadilan, khususnya rasisme.  Indonesia sendiri memiliki UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur tentang hal ini.

"Jangan ada oknum yang mengadu domba dalam peristiwa ini. Ini perlu segera diluruskan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga law and order akan mampu diterapkan dengan baik, dalam rangka memutus peredaran disinformasi maupun ‘hate speech’ dan segala bentuk ujaran kebencian yang era digital saat ini. Kita bisa kembali fokus menangani Covid-19 dan kembali menjalankan roda ekonomi serta penerapan ‘New Normal’ sesuai dengan tantangan global saat ini," tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI