Komisi II DPR Bahas Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2020

Fabiola Febrinastri
Komisi II DPR Bahas Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2020
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berdialog Komisioner KPU dan Bawaslu. (Dok : DPR)

Pelaksanaan Pilkada 2020 harus memenuhi dua prinsip.

Suara.com - Keputusan DPR RI dan pemerintah, yang menyepakati pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, dihadapkan pada sejumlah konsekuensi. Selain harus menerapkan standar operasional yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, kesiapan dari segi anggaran juga perlu dilakukan.

Untuk itu, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait guna membahas guna membahas rasionalisasi anggaran pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan, pelaksanaan Pilkada 2020 harus memenuhi dua prinsip, yakni menerapkan protokol Covid-19 dan menjaga kualitas pemilu itu sendiri. Sebagai konsekuensinya, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk segera menyusun rincian tambahan anggaran.

"Tadi KPU memberikan beberapa kategori dan opsi. Kategori pertama, tetap sesuai dengan Pemilu 2019 kemarin di satu TPS maksimal dihadiri oleh 800 pemilih. Kemudian ini dijadikan dua opsi, yakni opsi pertama dari anggaran yang termurah yaitu 2 koma sekian triliun dan opsi kedua 3 koma sekian triliun. Kategori kedua, satu TPS maksimal 500 pemilih, juga dibuat dua opsi, yakni anggaran paling minimal satu, sekian triliun dan opsi paling maksimal Rp 5,3-5,4 triliun untuk semua daerah," kata Doli kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Kadinkes Jayawijaya: Gara-gara Pandemi, Jangan Sampai Abai Imunisasi

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mendengarkan kebutuhan detail apa saja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Doli mengatakan, sebagian besar kebutuhan tambahan yang diperlukan diantaranya penyediaan alat pelindung diri (APD), masker dan sarung tangan, hand sanitizer, hingga alat pengukur suhu tubuh yang harus disediakan pada tiap-tiap TPS. Selain itu, guna memenuhi protokol kesehatan dan social distancing maka waktu kedatangan pemilih akan diatur dan terjadwal.

"Karena kebutuhan barang dan anggaran yang cukup besar, sempat ada pandangan dari salah satu Anggota Komisi II yang menanyakan soal kemungkinan penambahan dilakukan dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk anggaran. Karena kami dapat informasi, di gudangnya Gugus Tugas itu sebetulnya masih banyak APD yang masih belum terdistribusi, makanya nanti kita akan melakukan rapat sekali lagi, yaitu rapat gabungan dengan Gugus Tugas juga untuk bicara lebih teknis mengenai hal tersebut," imbuh Doli.

Berkenaan dengan pihak mana yang akan diberikan kewenangan belanja, Politisi Fraksi Partai Golkar itu masih menjawabnya dengan nada yang sama.

"Itu nanti kita bahas dalam rapat berikutnya. Tadi semua mengharapkan karena penyelenggaraan sudah terlalu berat dan juga waktu, pengadaan diharapkan bukan oleh KPU dan Bawaslu, mereka juga sangat gembira mau ditunjuk pengadaan barang barang yang berkaitan dengan protokol kesehatan dari gugus tugas, Nanti akan dibicarakan dalam rapat gabungan mana yang membentuk dalam bentuk anggaran atau dalam bentuk barang," pungkasnya.

Sebelumnya, Pilkada 2020 terjadwal akan diselenggarakan pada 23 September mendatang. Namun berdasarkan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang digelar secara virtual pada Rabu pekan lalu (27/5/2020), disepakati bahwa pelaksanannya diundur pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi: Pak Hakim Kasihani Saya

Langkah ini pada akhirnya ditempuh setelah mendapatkan saran, usulan, dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI