Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. (Dok : DPR)

Presiden Jokowi resmi meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho mempertanyakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang muncul di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.

“Diskusinya bukan di besaran persennya, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi," kata Irwan, melalui keterangan persnya kepada Parlementaria, baru-baru ini.

“Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat). Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Baca Juga: Helikopter MI-17 yang Kecelakaan Tergolong Baru, DPR Minta Investigasi

Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui Kementerian PUPR.

“Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” paparnya.

Irwan menyebut jika kebijakan pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal, karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya. Dia juga mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100 persen dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera.

Padahal, kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni. Hal itu sudah diatur Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di zaman SBY, sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” pungkas legislator dapil Kaltim itu.

Baca Juga: MKD DPR Sentil Krisdayanti, Minta Urusan Keluarga Tak Diumbar di Medsos

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).PP tersebut diantaranya mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5 persen bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI