DPR akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan

Fabiola Febrinastri
DPR akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok : DPR)

Jaksa menilai, pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Suara.com - Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan, Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa penyidik KPK itu pada April 2017 tersebut.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco, saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6/2020). Jaksa menilai, pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Habis Reses Sejak Ramadan, DPR Klaim Siap Kerja di Masa New Normal

“Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan. 

Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

“Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi.

Baca Juga: Masuk New Normal, DPR Buka Masa Persidangan IV 2019 - 2020


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI