Ketua Komisi III Harap, Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Ketua Komisi III Harap, Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan secara Adil
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Dok : DPR)

Hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menanggapi tuntutan jaksa kepada penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara.

Herman menegaskan, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya. Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap, hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Maju Jadi Calon Anggota DPR RI Periode Mendatang

Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim.

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Herman.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap, hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil.

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai, Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja pada Tingkat I

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI