Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

Fabiola Febrinastri
Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok : DPR)

Perppu Pilkada tersebut dikeluarkan untuk menggeser waktu penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Suara.com - DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan Undang-Undang (UU) pada masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2019-2020 ini. Salah satunya, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota KomisI II DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan bahwa Komisi II sudah menerima draft Perppu Pilkada yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020. Perppu Pilkada tersebut dikeluarkan untuk menggeser waktu penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Penundaan tersebut akibat dari pandemi Covid-19.

Dalam keterangan persnya, Selasa (16/6/2020), politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengesahan Perppu menjadi UU harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

"Pimpinan DPR akan menanyakan kepada Komisi II, apakah Perppu ini sudah dibahas dan disetujui oleh seluruh fraksi sebelumnya. Apabila sudah disetujui, maka tahap selanjutnya pimpinan DPR menjadwalkan Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU," ucap Guspardi.

Baca Juga: Timwas DPR Minta Kemensos Terus Perbaiki Data Bansos

Ia mengungkapan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI memahami dan menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, pada 9 Desember 2020. Artinya, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.

“Tidak ada masalah soal Perppu Pilkada ini. Dari rapat-rapat di Komisi II DPR RI, semua fraksi dapat memahami menerima penundaan Pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020,” ujar politisi dapil Sumatera Barat II itu.

Dengan adanya persetujuan Pilkada 2020 ditunda ke 9 Desember yang ditetapkan oleh Perppu tersebut, kata Guspardi, maka pada 15 Juni 2020, KPU sudah memulai berbagai tahapan Pilkada, baik yang tertunda akibat pandemi maupun tahapan yang belum dilaksanakan.

“Mulai 15 Juni 2020, sudah dimulai tahapan Pilkada oleh KPU,” ujarnya.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada oleh KPU itu, kata Guspardi, Komisi II sudah mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, membahas usulan tambahan anggaran Pilkada di tengah pandemi oleh penyelenggara Pilkada.

Baca Juga: Pimpinan DPR Serahkan Bantuan Ventilator ke Klinik Layanan Kesehatan

Usulan kebutuhan tambahan anggaran itu disetujui dalam rapat tersebut. Perinciannya, KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968 (Rp 4,7 triliun) dalam tiga tahapan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun dan tahap ketiga Rp 0,46 triliun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI