DPR Terima Aliansi Nasional Anti Komunisme Soal Penolakan RUU HIP

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Terima Aliansi Nasional Anti Komunisme Soal Penolakan RUU HIP
Pimpinan DPR Terima Perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunisme Terkait Penolakan RUU HIP. (Dok : DPR).

Posisi RUU HIP saat ini berada di pemerintah.

Suara.com - Pimpinan DPR RI, yang terdiri dari Aziz Syamsuddin (Golkar) , Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Rahmat Gobel (Nasdem) menerima perwakilan Demonstrasi Aliansi  Nasional Anti Komunisme, yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Usai melakukan audiensi, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa kedatangan Aliansi Nasional Anti Komunisme ke DPR untuk memberikan sebuah rekomendasi menolak RUU HIP untuk dilakukan pembahasan di DPR. 

" Kita telah menerima dari Aliansi Nasional Anti Komunis dan telah melakukan diskusi panjang mengenai masukan masukan dari para habaib, tuan guru dan masyarakat. Tentunya masukan mengenai penolakan RUU HIP ini kami tampung, dan kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan, tentunya dengan aturan dan mekanisme yang ada," katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/06/2020). 

Politisi Asal Golkar itu menegaskan bahwa mekanisme akan dilalui secara tata tertib dan sesuai aturan dalam Undamg Undang. Untuk itu, Aziz berterima kasih kepada para perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunisme dan masyarakat yang selalu konsen terhadap kinerja DPR RI. 

Baca Juga: Suasana Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Gedung DPR, Massa Bakar Bendera PKI

" Kita akan melihat kembali, mudah-mudahan ini masukan yang berkaitan dengan pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP. Teman-teman habaib dan tuan guru, serta tokoh masyarakat menyampaikan pasal kontroversial yang berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 7 mengenai trisila dan ekasila. Tentunya akan menjadi catatan dan dijadikan underline untuk kita berkomitmen. Insya Allah akan kita setop," ujarnya.

Politisi Golkar Asal Lampung II itu menjelaskan, posisi RUU HIP saat ini berada di pemerintah. Tentunya saat ini, pemerintah telah mengambil sikap melalui Menkopolhukam, Mahfud MD untuk melakukan penghentian.

"Usulan pemerintah tersebut akan menjadi mekanisme pembahasandi DPR sesuai tata tertib. Nantinya DPR, melalui mekanisme rapat pimpinan, kemudian rapat badan musyawarah dan dibawa ke paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan RUU HIP," tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI