Pemerintah Diminta Cari Solusi Bantuan Subsidi bagi Pekerja Informal
Menaker mengatakan, telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya penanganan dampak Covid-19 di sektor tenaga kerja.
Syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 menjadi perhatian serius di Komisi IX DPR RI. Pasalnya, hanya mereka yang menjadi peserta BP Jamsostek dan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima subsidi dari Pemerintah
Padahal ada cukup banyak Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang setiap bulannya mendapatkan upah tidak lebih dari satu juta rupiah, bahkan tidak sedikit yang hanya mendapat upah hanya Rp 200 - Rp 300 ribu per bulan.
Saat rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, dalam peraturan tersebut yang berhak mendapatkan BSU adalah peserta BP Jamsostek yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Ketua DPR : DPR Rumah Rakyat, Terbuka untuk Sampaikan Aspirasi
"Dalam ketentuan yang ada, mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah peserta BP Jamsostek yang gajinya di bawah Rp 5 juta, pasti perusahaan-perusahaan gede yang akan mendapatkan. Bukan saya tidak suka mereka mendapatkan bantuan, tapi ada yang lebih berhak mendapatkan subsidi itu seperti guru honorer dan PTT yang gajinya bahkan di bawah satu juta rupiah,” ungkap Sri Rahayu.
Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah lebih memperhatikan dan mencari solusi untuk pekerja yang tidak menjadi anggota BP Jamsostek, pekerja bukan penerima upah yang belum mendapatkan bantuan sosial dengan memperhatikan prinsip keadilan.
"Karena ini program mendadak yang muncul karena pandemi Covid-19, maka kami minta pemerintah melakukan diskusi mendalam sehingga mereka (bukan peserta BP Jamsostek, pekerja bukan penerima upah) yang belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang bukan peserta BP Jamsostek namun sangat membutuhkan bantuan tersebut. Misalnya guru honorer di daerah-daerah terpencil hingga para pekerja informal.
“Mengacu pada data BPS, pekerja informal ada 70,49 juta orang. Sementara ini bantuan yang ada hanya untuk 15,7 juta orang dengan syarat gaji di bawah Rp 5 juta. Klasifikasi seperti ini kan tidak ada, tolong rakyat yang lain diperhatikan.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR APBN Nota Keuangan
Jangan sampai kita fokus pada sebagian kelompok dan menafikan kelompok lainnya. Adil itu artinya menyertakan warga negara sehingga kita bisa kelola negara ini dengan baik dan keuangannya tepat sasaran," tegasnya.
Atas masukan-masukan tersebut, Menaker mengatakan, telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR dan berterima kasih untuk saran dan tanggapan atas program bantuan upah.
"Kami menerima message-nya dan harus segera dicarikan jalan keluarnya," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan merilis secara simbolik program BSU pada Kamis, (27/8/2020). Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,8 triliun untuk program baru yang akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 2020.