Daya Beli Turun, Produk Perdagangan Terpukul
Misalnya, program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), stimulus untuk UMKM, dan lain-lain. Jadi, tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan stimulus baru.
Suara.com - Daya beli masyarakat sedang merosot tajam seiring virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah. Akibatnya, sejumlah produk dagang juga ikut terpukul, karena sepi pembeli.
Penjualan makanan eceran, minuman, sandang, perlengkapan rumah tangga, dan tembakau adalah sederet produk-produk yang terpukul.
“Penurunan daya beli telah memukul penjualan sejumlah produk. Komponen tersebut umumnya produk-produk yang dijual di pasar,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat diwawancara Parlementaria via Whatsapp, Jumat (4/9/2020). Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merilis fakta, dalam sebulan terakhir omset pedagang turun hingga 60 persen.
Angka tersebut, menurut Hergun, sapaan akrabnya, menggambarkan betapa lesunya penjualan di pasar.
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Percepatan Belanja Pengadaan yang Bernilai Tambah
Bahkan, fakta di lapangan lebih parah, karena saat ini kondisi pasar masih sepi. Masyarakat belum sepenuhnya berani ke pasar karena publikasi korban Covid-19 yang terus bertambah. Keengganan masyarakat datang ke pasar makin memukul perekonomian. Pedagang pun mengalami penurunan omset.
“Lesunya penjualan di pasar memaksa pabrik mengurangi produksi. Bahkan, dengan alasan efisiensi, pabrik melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Korban PHK tidak lagi memiliki penghasilan. Bisa disimpulkan penurunan penjualan di pasar pada akhirnya akan memperparah daya beli masyarakat secara nasional. Kondisi inilah yang harus diperhatikan pemerintah. Solusi mengatasi penurunan ekonomi adalah dengan menggairahkan perdagangan di pasar," pandang politisi Partai Gerindra ini.
Ketika ditanya perlukah memberi stimulus bagi entitas pedagang pasar tradisional, karena terdampak wabah Corona, Anggota Baleg DPR itu menjawab Pemerintah sudah memiliki beberapa program stimulus untuk membantu pelaku usaha yang terdampak.
Misalnya, program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), stimulus untuk UMKM, dan lain-lain. Jadi, tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan stimulus baru.
"Para pedagang pasar bisa mengakses program stimulus itu. Pedagang pasar yang memiliki kredit di bank bisa mengajukan restrukturisasi. Selain itu, bisa juga mengajukan program bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM. Pendaftaran bisa dilakukan di dinas UMKM setempat," ungkap Hergun.
Baca Juga: Badan Legislasi DPR Bahas Harmonisasi Hukum Adat
Hasil stimulus, lanjut Hergun, akan terlihat pada kuartal III 2020. Jika pertumbuhan masih minus, itu artinya stimulus perlu dievaluasi. Masih ada satu bulan untuk menggenjot stimulus agar pertumbuhan pada kuartal III tidak minus lagi. Sebelumnya, pada kuartal II 2020 ekonomi Indonesia minus 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga yang merupakan penyumbang terbesar PDB mengalami penurunan hingga 5,51 persen.
Namun, ada survei Bank Dunia yang menyatakan 93 persen pelaku usaha tidak menikmati stimulus. Ini harus jadi perhatian pemerintah. Survei tersebut bisa menjadi dugaan adanya salah sasaran dalam penyaluran stimulus. Di sisi lain, pemerintah segera menggairahkan perdagangan di pasar dengan turun ke pasar-pasar.
Turunnya Pemerintah ke pasar tentu dengan membuat program-program yang bisa menarik masyarakat untuk datang ke Pasar dengan protokol Covid-19. Akhirnya, memang perlu keseimbangan antara belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat, agar bisa saling mengisi.