DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna
Selanjutnya, kepada forum rapat kerja Baleg, Supratman minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja dapat dibawa ke tahapan selanjutnya.
Suara.com - Pada lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, sebanyak tujuh fraksi di DPR RI, DPD RI dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja selesai dibahas di Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada tujuh fraksi menerima yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN dan F-PPP ditambah dengan dari Pemerintah dan juga DPD RI. Sedangkan dua fraksi lainnya F-Demokrat dan F-PKS menolak RUU tersebut.
Selanjutnya, kepada forum rapat kerja Baleg, Supratman minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja dapat dibawa ke tahapan selanjutnya. "Apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" ungkapnya yang disambut 'setuju' dari peserta rapat yang hadir di ruang rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, RUU Ciptaker dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Setelah Mengesahkan RUU Cipta Kerja, DPR Bakal Lockdown
“Selanjutnya Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak tanggal 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah. Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” katanya.
Hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain sebagai berikut; penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Kemudian kebijakan pengintegrasian satu peta nasional yang meliputi wilayah darat dan laut. Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat. Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis ekonomi, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Baca Juga: Gelar Paripurna, DPR Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja Hari Ini
Setelah pembacaan laporan disetujui, rapat dilanjutkan dengan pembacaan mini fraksi. Fraksi yang menyetujui berharap RUU Cipta Kerja dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beragam UU yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan.
Menurut Anggota Baleg Taufik Basari, ada semangat yang sama antar fraksi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu memberikan afirmasi terhadap kelompok rentan seperti petani, nelayan, pengusaha kecil, masyarakat adat dan masyarkat yang menghadapi konflik agraria agar mendapatkan jaminan perlindungan melalui RUU Cipta Kerja.
“Sehingga RUU ini tidak hanya memberikan manfaat bagi investor dan pengusaha besar saja, melainkan memberikan perhatian kepada kelompok marjinal tersebut,” katanya.
Sementara Perwakilan Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan yang tidak setuju menilai masih ada substansi yang perlu dibahas komprehensif, sehingga tak bisa diburu-buru.
"Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. kami menilai banyak hal yang perlu dibahas kembali, Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca.
Dari pemerinta yang diwaii oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja DPR RI menuntaskan RUU Ciptaker. "Kerjanya tidak mengingat waktu. Hari Sabtu kerja, Minggu kerja. Bahkan kadang-kadang sampai padam listrik," kata Airlangga.
Ketua umum Partai Golkar tersebut mengucapkan terima kasih terhadap masing-masing fraksi yang telah melungkan waktu, tenaga dan fikiran untuk membahas RUU ini. Dia menyatakan siap hadir di Fraksi Partai Demokrat dan PKS untuk menjelaskan RUU Ciptaker.
"Bagi yang belum mendukung dari Fraksi Demokrat dan PKS, catatannya juga kami catat. Sebetulnya kalau mau dialog bisa kami buka, masih ada waktu dialog," tuturnya.
Rapat kerja Panja RUU Cipta Kerja ini juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketengakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selanjutnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Perwakilan dari DPD RI.