Pengesahan RUU Ciptaker Sesuai Prosedur

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pengesahan RUU Ciptaker Sesuai Prosedur
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Dok : DPR).

Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat.

Suara.com - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin, (5/10/2020) adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI. Sebelum melakukan Rapat Paripurna pada tanggal tersebut, DPR telah melakukan sejumlah proses dan mekanisme yang ada dalam rapat pimpinan dan Rapat Badan Musyarawah (Bamus).

Sejumlah fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker itu pun juga menghadiri Rapat Bamus yang memutuskan untuk menggelar Rapat Paripuna tanggal 5 Oktober 2020.

Saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (06/10/2020), Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun memastikan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna telah menjalani proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam tatib DPR RI, sehingga pengesahan RUU Ciptaker yang dianggap terburu-buru adalah tidak tepat.

“Ini perlu dijelaskan bahwa Setjen DPR ini kan supporting system, itu artinya keputusan pimpinan dewan dan AKD akan kita fasilitasi. Nah berkaitan dengan UU Ciptaker, ini sudah dibahas di tingkat I di Baleg. Nah tentu Pimpinan Baleg melaporkan ke pimpinan dewan untuk segera diparipurnakan. Mekanisme ini sudah diatur di tatib DPR. Jadi kalau kesannya terburu-buru, ya tidak. Karena semua prosesnya sudah dibahas panjang. Dibahas di Baleg juga ada perwakilan semua fraksi dan diputuskan,” ujar Indra.

Baca Juga: Akhiri Masa Sidang I, DPR Optimal Jalankan Tiga Fungsi

Indra juga menjelaskan, sebelum dibawa ke Paripurna, RUU Ciptaker ini sudah dibahas di Rapat Bamus untuk ditentukan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna. Jadi tidak ada prosedur yang dilanggar, semua fraksi di DPR RI pun ikut dalam Rapat Bamus tersebut, tak terkecuali fraksi-fraksi yang menolak RUU Ciptaker.

“Sebelum dibawa ke Paripurna, ada mekanisme Bamus yang menentukan tanggal pelaksanaan Paripurna, juga dibahas agenda-agenda lain apa saja yang dibahas di Rapat Paripurna. Di Bamus ada semua pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan AKD. Jadi di Bamus itu sebenarnya semua fraksi dan komisi sudah terinformasi dengan baik apa saja agenda yang akan dibahas di Paripurna,” ujar Indra Iskandar.

Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR RI sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU tersebut.

Selain itu berkenaan dengan waktu penutupan masa sidang yang dipercepat, Indra mengungkapkan bahwa  hal itu berdasarkan evaluasi terhadap PSBB di DKI Jakarta dan laju penyebaran Covid 19 di DPR RI. Ia memastikan juga bahwa penutupan tersebut sudah disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh semua fraksi di DPR, tanpa kecuali.

“Karena Paripurna ini siklusnya akan ditutup tanggal 8 Oktober 2020, tapi tiap hari pimpinan selalu evaluasi juga terkait PSBB dan juga terkait dengan situasi Covid-19 di DPR. Kami di Kesetjenan melaporkan terus tentang perkembangan Covid-19. Pimpinan dalam Rapim menyerahkan pada Bamus untuk memutuskan waktu yang tepat berkaitan dengan masa sidang di pandemi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kini Belasan Anggota DPR Positif Covid-19, Puluhan Staf Ahli Juga Tertular

Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat. Semua proses yang terjadi ini sudah dilalui dengan baik dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di DPR RI. “Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada,” tutup Indra


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI