Akhiri Masa Sidang I, DPR Optimal Jalankan Tiga Fungsi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Akhiri Masa Sidang I, DPR Optimal Jalankan Tiga Fungsi
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR).

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam perjalanan Masa Sidang I, Puan memastikan DPR telah optimal dalam menjalankan tiga fungsinya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam pidatonya, Puan menguraikan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang di antaranya Undang-Undang (UU) tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Selanjutnya, ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan, serta RUU Cipta Kerja.

“Yang terakhir disebut telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” terang Puan.

Baca Juga: Kini Belasan Anggota DPR Positif Covid-19, Puluhan Staf Ahli Juga Tertular

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tambah legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Dalam fungsi anggaran, diucapkan Menko PMK masa jabatan 2014-2019 ini, bahwa DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019, yang dalam pelaksanaannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2019 tersebut dan merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah semenjak LKPP Tahun 2016,” ucap Puan.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021. APBN Tahun Anggaran 2021 dirancang secara komprehensif untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi, khususnya reformasi penganggaran, reformasi kesehatan, pendidikan, peelindungan sosial, dan reformasi transfer ke daerah dan dana desa.

Baca Juga: Omnibus Law, Dahlan Iskan: Semua Begitu Mulus Lolos di DPR

Puan menerangkan bahwa APBN tahun anggaran 2021 akan memberikan perhatian khusus pada program pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, termasuk juga telah mengantisipasi kebutuhan pengadaan vaksin.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI