Ironi Cagar Budaya Indonesia: Kaya Warisan, Miskin Dukungan Modal
Skema bernama IP Financing Scheme itu dapat diterapkan secara konkret.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyayangkan kekayaan cagar budaya Indonesia yang telah diakui UNESCO belum mampu menandingi popularitas destinasi wisata global lainnya. Ia menilai hal ini akibat lemahnya kekuatan narasi dan minimnya dukungan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Cagar Budaya bersama jajaran Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu lalu (28/1/2026) Fikri mendesak pemerintah untuk segera menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Skema bernama IP Financing Scheme itu dapat diterapkan secara konkret, agar produk budaya nasional memiliki ‘napas’ untuk bersaing di pasar global dan tidak kalah di negeri sendiri.
Menurutnya, Indonesia memiliki aset budaya yang jauh lebih beragam dan bernilai sejarah tinggi, namun gagal dikemas menjadi kekuatan ekonomi yang optimal. Ia membandingkannya dengan kesuksesan Cappadocia di Turki yang mampu menyedot wisatawan dunia, termasuk ribuan turis Indonesia, hanya bermodalkan promosi naratif melalui film dan serial drama yang digarap serius.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Tak Setuju Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Izinkan Kami Nanti...
Legislator PKS ini juga mengungkapkan kekecewaannya karena banyak produk sub sektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fesyen di sekitar kawasan cagar budaya yang harus berjuang sendirian tanpa intervensi negara yang memadai. Akibatnya, produk lokal tersebut kerap kalah bersaing dengan produk impor yang masuk dengan strategi pemasaran masif.
Fikri menilai, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dirasakan dampaknya dalam memberikan solusi nyata, khususnya terkait akses permodalan yang selama ini menjadi kendala klasik para seniman dan pengusaha lokal.
"Padahal kita punya banyak cagar budaya yang luar biasa, katanya menakjubkan dunia tapi tidak laku. Sementara yang tidak disebut dalam UNESCO seperti Cappadocia laku, bahkan orang Indonesia ke sana karena dia tahu pasarnya di sini dan ada yang membiayai," kata Fikri dalam keterangan rilis yang diterima Parlementaria, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa kunci untuk membalikkan keadaan ini adalah dengan mempermudah akses modal melalui IP Financing Scheme. Dengan skema ini, kekayaan intelektual atau karya kreatif dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan bank, sehingga pelaku usaha tidak lagi terhambat masalah aset fisik.
Tanpa terobosan ini, ia khawatir narasi kebudayaan Indonesia akan terus tenggelam, dan cagar budaya hanya akan menjadi situs mati yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitarnya. ***
Baca Juga: Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
