UU PDP Bahas Batasan Usia, Azis Syamsuddin: Upaya Lindungi Generasi Bangsa

Regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.
Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi, sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” tutur politisi Partai Golkar itu dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Putuskan Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari
Semua informasi, sambung politisi Partai Golkar itu yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
”Masukan apa pun sangat dibutuhkan, dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” tutur pria yang hobi dengan olahraga bersepeda ini.
Azis mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan.
”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terangnya.
Lalu apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut?
Baca Juga: TNI Copot Spanduk Habib Rizieq, DPR RI: Maladministrasi!
Menurut wakil rakyat dari Dapil 2 Lampung itu, hal ini tergantung dari berkembangan diskusi RUU ini bersama pemerintah.