DPR RI dan Pemerintah Bahas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR RI dan Pemerintah Bahas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR).

Namun, menurut dia, sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memimpin konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan DPR RI terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Sebelumnya antara DPR RI, dengan melibatkan unsur Pimpinan Komisi I dan Komisi III telah menggelar rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Usai rapat, DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan masukan terkait draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

"Komisi I dan Komisi III DPR telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Komisi III DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pandangan dan analisa-analisa hukum," kata Azis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Iis Rosita Dewi Ditangkap KPK, DPR: Mudah-mudahan Bisa Jadi Pelajaran

Dia menjelaskan, Komisi I DPR RI telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perpres tersebut, salah satunya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI. Usulan tersebut, menurutnya sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ungkap Azis.

Dalam kesempatan yang sama Menkumham Yasonna Laoly mengatakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres. Namun, menurut dia, sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," papar Yasonna.

Dia mengungkapkan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres tersebut dan akan dibahas di internal pemerintah. Yasonna menjelaskan, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.

Baca Juga: Iis Rosita, Anggota DPR Istri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kata Komisi V

Yasonna menjelaskan kenapa yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dan Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI