Marwan Cik Asan : Proses Produksi Vaksin Covid-19 Butuh Tahapan

Fabiola Febrinastri
Marwan Cik Asan : Proses Produksi Vaksin Covid-19 Butuh Tahapan
Ketua BAKN DPR, Marwan Cik Asan. (Dok : DPR)

Kesehatan sebagai salah satu sektor penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Suara.com - Ketua Badan Akuntabilitas Keungan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan mengatakan, proses produksi obat dan vaksin Covid- 19 tidak secara mudah dilakukan, nengingat tahapan pembuatan vaksin yang harus terjaga mutu dan manfaatnya. Produksi dan peredaran vaksin Covid-19 pun tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Perizinan dan pengasan pembuatan obat dan vaksin berada di bawah BPOM RI,” ucap Marwan saat memimpin rapat antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran direksi BPOM Bandung, PT Bio Farma dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan di Balai Besar BPOM Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kebutuhan vaksin ini diperlukan masyarakat secara luas dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Dengan demikian BAKN perlu melakukan pendalaman pada perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan pembuatan vaksin Covid-19 yang diproduksi Bio Farma, BAKN juga perlu untuk mendapatkan informasi terkait dengan perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI," katanya

Baca Juga: DPR : Minimalisir Korban Bencana, Pemerintah harus Sigap Mitigasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota BAKN DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengatakan, kesehatan sebagai salah satu sektor penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan. Untuk itu, BAKN perlu meminta penjelasan dari Kemenkes terkait dengan kinerja BPOM dan Bio Farma, khususnya dalam proses produksi Vaksin Covid-19.

“Selanjutnya dalam waktu waktu dekat ini sebagaimana disampaikan oleh PT Bio Farma, uji klinik fase 3 akan disampaikan laporannya. Jadi untuk interim report akan disampaikan, sehingga kami bisa dapat data data pendukung untuk kami evaluasi terkait dengan aspek keamanan vaksin dan efektifitas dari vaksin Covid ini," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, Plt Deputi I BPOM, Togi Hutadjulu menyampaikan, BPOM dalam penanganan Covid-19, khususnya produksi vaksin Covid-19 tidak hanya berhenti setelah izin EUA (Emergency Use Authorization) diterbitkan, namun juga melakukan pengawalan, terutama saat importasi dilakukan inspeksi secara fisik.

"Sarana produksi dan distribusinya juga dikawal agar sesuai dengan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Selain itu, Badan POM juga melakukan pemantauan keamanan melalui kegiatan farmakovigilans," ucapnya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Polda, DPR Ingatkan Rizieq Harus Hormati Aturan Hukum


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI