Komisi IX Minta Vaksin Covid-19 lebih Berpihak kepada Masyarakat

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi IX Minta Vaksin Covid-19 lebih Berpihak kepada Masyarakat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Dok : DPR).

Komisi IX juga meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem pemantauan.

Suara.com - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech yang tiba di Indonesia, Minggu (6/12/2020) lalu, saat ini tengah menunggu izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sembari menunggu keluarnya perizinan itu, Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk meningkatkan proporsi skema Vaksinasi Program dibandingkan Vaksinasi Mandiri sebagai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan yang juga dihadiri oleh Badan POM, KPCPEN dan Bio Farma di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam rangka persiapan vaksinasi Covid-19, pihaknya juga mendesak Kemenkes untuk memperluas target populasi yang akan divaksinasi. 

"Vaksin ini kan akan mengikuti kondisi dan situasi melalui uji klinis, yang saat ini sudah ditentukan dan kita akan kawal. Kedepannya kami berharap  tidak hanya kelompok umur diantara 18 hingga 59 tahun saja yang menerima vaksin, harus ada perluasan target," pintanya. 

Baca Juga: DPR: Impor Vaksin Covid-19 Sinovac Cacat, Jangan Sembarangan Disuntikkan!

Selain perluasan target dalam persiapan vaksinasi, Komisi IX juga meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem pemantauan (surveilans) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) secara efektif dan memastikan validasi dan realibilitas data penerima vaksin yang dikumpulkan dalam sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 bersama dengan pemangku kepentingan yang lain.

Terkait pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization/EUA), politikus yang akrab menyampaikan, Komisi IX mendukung penuh Badan POM untuk bekerja secara independen dan transparan dalam pemberian persetujuan penggunaan EUA) "Pemberian persetujuan EUA harus betul-betul mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin Covid-19," katanya. 

Sementara untuk mendukung vaksin Merah Putih, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenkes, Badan POM, KPCPEN, Kemenristek/BRIN untuk melakukan percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih. "Supaya bisa cepat risetnya perlu di-support, pemerintah perlu memberi dukungan dana," ujarnya. 

Karena masih banyak keraguan akan keamanan vaksin di masyarakat, Komisi IX mendesak Kemenkes, Badan POM, KPCPEN, bersama pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan sosialisasi keamanan vaksin. "Rencana pemerintah terkait program vaksinasi perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik. 

Baca Juga: Usut Kasus Pengawal Rizieq Ditembak Mati Polisi, DPR Bakal Panggil Kapolri

Terkait target usia penerima vaksin, dijelaskan Terawan, berdasarkan uji klinis fase terakhir Covid-19 yang sudah dipesan Indonesia, vaksin tersebut memang akan disuntikan kepada kelompok usia 18 tahun hingga 59 tahun.

"Kita tidak berani melakukan diluar kaidah itu. Kita tetap mengikuti apa yang terjadi di dunia yang mana terjadi sangat cepat. Saat ini yang dapat izin edar baru satu jenis vaksin di Eropa," ujarnya

Terawan juga memaparkan pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp 637,3 miliar untuk pembelian tiga juga dosis vaksin Covid-19 pada 2020. Anggaran itu menggunakan dana dari Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) Kementerian Keuangan. 

Selanjutnya, pad 2021 pemerintah menganggarkan biaya Rp 17 triliun untuk pengadaan vaksin Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI