Hendrawan Supratikno Ditetapkan Jadi Wakil Ketua BAKN

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Hendrawan Supratikno Ditetapkan Jadi Wakil Ketua BAKN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok : DPR).

Rapat penetapan Wakil Ketua BAKN dilaksanakan secara virtual.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat penetapan Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan I Gusti Agung Rai Wirajaya.

“Saya menetapkan saudara Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Nomor Anggota A201 dari Komisi XI sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM,” kata Sufmi Dasco di ruang rapat BAKN DPR RI Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ditetapkannya Hendrawan Supratikno sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI berdasarkan atas surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 1 Februari 2021 perihal Permohonan Penetapan Wakil Ketua BAKN DPR RI.

Rapat penetapan Wakil Ketua BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi,’Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi’.

Baca Juga: Viral! Bukan di Gedung DPR, Pemuda Ini Suarakan Aspirasinya di Lampu Merah

Ditemui usai pelantikan, Hendrawan mengatakan bahwa yang menjadi fokus dari BAKN saat ini adalah pembahasan tentang subsidi energi. “Jadi konsentrasi kami sampai masa sidang berikutnya adalah menyelesaikan telaahan mengenai subsidi enegi,” kata Hendrawan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI