Komisi I Sepakati Dudi Hendrakusuma Jadi Dewas TVRI
Pergantian ini dilakukan, karena Yazirwan Uyun meninggal dunia pada pertengahan Januari 2021.
Suara.com - Komisi I DPR RI menyepakati Dudi Hendrakusuma Syahlani menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2022, menggantikan Yazirwan Uyun. Pergantian ini dilakukan, karena Yazirwan Uyun meninggal dunia pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Pembahasan pergantian Dewas TVRI dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Dudi sendiri merupakan calon anggota Dewas TVRI dari unsur masyarakat yang sebelumnya mendapatkan suara terbanyak pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI, setelah Yazirwan Uyun yakni sebanyak 10 suara.
“Suara terbanyak berikutnya setelah saudara almarhum Yazirwan Uyun adalah yang pertama Dudi Hendrakusuma Syahlani unsur masyarakat dengan 10 suara,” kata Meutya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Diketahui, sebelumnya Yazirwan Uyun menggantikan Arief Hidayat Thamrin yang telah diberhentikan sebagai Dewas TVRI melalui surat yang telah dilayangkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 5 Oktober 2020.
Baca Juga: DPR Dukung Peran Himbara Salurkan Kredit Produktif bagi UMKM dan Industri
Setelah Yazirwan Uyun meninggal dunia pada 15 Januari lalu, posisinya harus digantikan dengan calon yang mendapatkan suara terbanyak setelahnya yakni Dudi Hendrakusuma Syahlani dari unsur masyarakat.