Pimpinan DPR Sambut Baik Rencana Revisi UU ITE

Fitri Asta Pramesti
Pimpinan DPR Sambut Baik Rencana Revisi UU ITE
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Azis menilai UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan

Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah terkait revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Azis Syamsuddin berharap, hasil revisi nantinya tak akan menghilangkan tujuan baik awal hadirnya UU ITE.

Seperti diketahui, UU tersebut selalu dijadikan untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan akibat permasalahan kecil di media sosial. Hal itu terjadi mengingat banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," kata Azis di Jakarta, Selasa (15/2/2021).

Baca Juga: Komisi V DPR: Proyek Strategis Nasional Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Azis menilai, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Hal itu menurut dia untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat. 

"Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021), malam.

Baca Juga: Anggota DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE

Presiden menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI