Vaksin dalam Negeri, DPR: Kemenkes dan BPOM Perlu Punya Political Will

Fitri Asta Pramesti
Vaksin dalam Negeri, DPR: Kemenkes dan BPOM Perlu Punya Political Will
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok. DPR)

Komisi IX DPR mendukung pengembangan vaksin Covid-19 buatan dalam negeri

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan pihaknya mendukung pengembangan vaksin dalam negeri. Untuk itu, ia menilai Kementerian Kesehatan dan Badan POM perlu memiliki political will agar prosesnya sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. 

Melki menyebut pihaknya mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 termasuk pengembangan kandidat Vaksin Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Melki usai rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan jajaran Kementerian Kesehatan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Terawan Agus Putranto dan Nidom, membahas pengembangan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara, Rabu (10/3/2021).

Melki bilang, mendukung pengembangan obat dan vaksin adalah satu langkah mewujudkan kemandirian di bidang farmasi yang juga untuk mempercepat akses dan ketersediaan obat dan vaksin yang dibutuhkan dalam masa pandemik.

Baca Juga: DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran

“Untuk itu, Kemenkes dan Badan POM perlu memiliki political will dalam mendukung pengembangan vaksin dalam negeri (Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara-red) agar prosesnya sesuai dengan standar dan persyaratan Good Laboratory Practice (GLP), Good Manufacturing Practice (GMP) dan Good Clinical Practice (GCP) untuk memastikan khasiat, mutu dan keamanannya,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kemenkes dan Badan POM untuk berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus mendukung dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan kandidat vaksin buatan dalam negeri.

“Dengan tetap memperhatikan persyaratan wajib dalam proses pengembangan vaksin dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada demi memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya,” pesan Melki.

Kepada Badan POM, Melki meminta untuk segera mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) fase 2 bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian ini dapat segera dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021.

"Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak selesai, maka Komisi IX DPR akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti Vaksin Nusantara dan Badan POM," tegasnya.

Baca Juga: Susun Roadmap Legislasi, DPR Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Terakhir, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta tim peneliti vaksin nusantara untuk menyampaikan perkembangan hasil uji klinis fase 1 kepada publik, guna menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil uji klinis fase 1 kandidat Vaksin Nusantara. 

"Kami juga minta Badan Litbangkes Kemenkes untuk terus memberi dukungan anggaran kepada peneliti kandidat Vaksin Nusantara," tutupnya. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI