DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

Fitri Asta Pramesti
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok. DPR)

Komisi II DPR mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terkait peraturan yang tumpang tindih

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan pihaknya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik.

Selain itu, Doli menyebut akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," ucap Doli, Selasa (23/3/2021).

Terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, imbuh politisi Fraksi Golkar itu, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. 

Baca Juga: Tok! Tanpa Revisi UU Pemilu, DPR Akhirnya Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," tutup Doli.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI