Komisi III Dukung PPATK Tingkatkan Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang
Komisi III juga mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan efektivitas kerja sama.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rapat tersebut, Komisi III mendukung rencana kerja PPATK tahun 2021 untuk meningkatkan program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
"Serta meningkatkan kapasitas kegiatan pengawasan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan, yang bertujuan pada optimalisasi penerimaan negara dan perwujudan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," papar Adies di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Komisi III juga mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai lembaga, khususnya aparat penegak hukum, dalam mendukung pengungkapan kasus dan mengembalikan aset negara dari berbagai kasus TPPU maupun tindak pidana lainnya. Khususnya yang merugikan kesejahteraan masyarakat atau mempengaruhi perekonomian negara di tengah pandemi.
Komisi III juga mendesak Kepala PPATK untuk lebih berhati-hati dalam penyampaian keterangan atau informasi publik, terutama yang terkait dengan hasil analisis, hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tupoksi PPATK lainnya. Hal ini semata-mata agar lebih memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kepentingan proses penegakan hukum dan peradilan, kecuali untuk edukasi terhadap publik.
Baca Juga: Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR
Selain itu, dalam rapat ini Komisi III mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.