7 Daerah Terkendala Dana PSU, KPU - Kemendagri Dorong Pemda Revisi Anggaran
Ada 9 daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2021, dari 16 daerah yang akan menggelar PSU, diketahui tujuh daerah kekurangan anggaran
Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin meminta KPU RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan PSU di 16 daerah termasuk kebutuhan anggaran bagi penyelenggaraan PSU tersebut.
DPR berharap Pemerintah Daerah terutama tujuh daerah yang kekurangan anggaran tersebut, segera berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk mengajukan usulan revisi anggaran bagi penyelenggaraan PSU.
"Tentu saja ini sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah dengan memperhatikan sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya," jelas Azis Syamsuddin, dalam siaran persnya, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Kedepankan Bisnis Vaksin kepada Masyarakat
Azis juga meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang baik anggaran maupun kebutuhan logistik, seperti honor badan ad hoc. Termasuk di dalamnya bimbingan teknis dan biaya proses tahapan sampai pelaksanaan PSU di 16 daerah yang akan melaksanakan PSU.
Dari informasi yang diterima DPR, lanjut Azis, ada 9 daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.
"Tetap kami menyarankan agar sembilan daerah ini, pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing, sebagai bentuk transparansi dan tidak memudahkan proses administrasi dan pecairan anggaran. Dan kami meminta KPU melaksanakan rapat koordinasi kedua dengan KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan PSU pasca Putusan MK," jelas Azis.
Terkhir Azis menekankan adanya kesiapan dukungan anggaran, termasui mengenai rancangan tanggal hari penyelenggaraan masing-masing daerah, kesiapan SDM, rencana kerja teknis, dan soal teknis lainnya.
"Kebutuhan anggaran untuk PSU sangat urgent, terutama guna menutup biaya honorarium badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD. Jangan sampai ini menjadi problem di kemudian hari," pesan Azis.