Komisi I DPR Soroti Pengaturan Agregasi Data
DPR juga menyoroti soal pengecualian dari agregasi data yang diperlukan untuk statistik dan kepentingan umum.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti pengaturan agregasi data. Ia mempertanyakan, apakah hal tersebut hanya untuk mengatur sektor pemerintah atau juga dapat dipakai sektor swasta.
Pernyataan Bobby yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI dengan Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim itu, berkaca pada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang telah menyampaikan aspirasi bahwa agregasi data bukan hanya diatur sektor pemerintah namun juga untuk sektor swasta.
“Karena, berkaca dari sektor perbankan di mana beberapa platform rentan karena mengumpulkan berbagai produk perbankan bukan hanya dari satu bank. Artinya, jika perbankan bisa melakukan agregasi data, artinya bisa menentukan informasi kepada pesaingnya dan beberapa platform komersial," ujar politisi Partai Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal pengecualian dari agregasi data yang diperlukan untuk statistik dan kepentingan umum. Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini mempertanyakan berkaitan dengan agregasi data untuk kepentingan bisnis apakah perlu diatur secara khusus atau dikecualikan dari RUU PDP.
Baca Juga: Konflik Tanah, DPR Minta Pihak Terkait Dihadirkan di Rapat Komisi II
Terkait hal itu, Pakar Hukum Cyber UI Edmon Makarim berpendapat agregasi data hanya diperuntukkan terhadap penyelenggara negara. Dengan catatan, administrasi negara hanya boleh mengatur data penduduk yang relevan.
“Karena, kalau dikomersialisasikan maka itu sama saja bertentangan dengan HAM dan juga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” papar Edmond.