DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR

Fitri Asta Pramesti
DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

"DPR meminta SE ini harus disikapi oleh para gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat posko pengaduan," kata Azis.

Suara.com - Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin mengapresiasi Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait THR untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja.

Kemenaker, sambung Azis, diharapkan pula membuka seluas-luasnya call center sebagai upaya menjalankan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

"SE-nya sudah dikeluarkan. Ini juga warning bagi pengusaha, harus membayar penuh THR yang menjadi kewajiban tujuh hari sebelum Lebaran. DPR meminta SE ini harus disikapi oleh para gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat posko pengaduan," jelas Azis, Selasa (13/4/2021).

Membaca SE tersebut, Azis menilai ada kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya, harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.

Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Puan Maharani Ajak Masyarakat Peduli Sesama

"Ada penjelasannya dalam SE itu, khusus perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja. Ini berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing," terang Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golka ini berharap, Kemenaker tak hanya mengeluarkan SE tetapi mendorong Pemda membuka posko yang dimaksud. "Ini untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik," jelasnya.

Khusus bagi perusahaan yang mengindahkan peraturan yang ada, Kemenaker juga harus memberikan sanksi.

"Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegasnya.  

Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sambut Baik Subsidi Ongkir Belanja Daring Lebaran 2021

"Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," tandas Azis. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI