UU Ciptaker Disahkan, DPR: Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh

Fitri Asta Pramesti | Restu Fadilah
UU Ciptaker Disahkan, DPR: Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok.DPR RI)

PKS menyebut, sejumlah PR pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan.

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipataker). Hal ini disampaikan memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu. 

"Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia di manapun berada. Mari maknai momentum ini untuk terus membangun soliditas, meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Netty bilang, sejumlah pekerjaan rumah pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan. Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius.

"Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.

Baca Juga: Solidaritas May Day, Organisasi Tani Bantu Paket Beras pada Kaum Buruh

UU Cipataker, kata Netty, seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Perundang-Undangan), karena banyak merugikan masyarakat. PKS hingga hari ini konsisten menolak UU Ciptaker tersebut.

“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak. Pernyataan Pemerintah soal UU Ciptaker akan membuka kesempatan kerja yang besar melalui aliran investasi, belum dapat dilihat kebenarannya oleh pekerja. Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah mengabaikan hak-hak pekerja, seperti mendapatkan upah yang layak," ujar Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan membayar THR tahun 2021 kepada pekerja.

“Pemberian THR wajib dilakukan pengusaha sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Adanya THR, pekerja dapat sedikit bernafas lega menghadapi Idulfitri dengan lonjakan harga bahan-bahan pokok. Jika pekerja tetap dapat belanja, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Demo Buruh saat May Day di Tanjung Priok Berlangsung Kondusif


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI