DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3% di 2023
Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berharap, defisit anggaran dapat kembali di angka 3 persen pada tahun 2023 melalui pembahasan revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak (tax amnesty) Jilid II.
Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP tersebut.
“Tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas Surpres tersebut pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah, RED) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut,” jelas Dasco, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menerangkan terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR RI akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: DPR Terima Tiga Surat dari Jokowi soal Pencalonan Duta Besar
“DPR juga akan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu,” papar Politisi Partai Gerindra ini.
Dasco berharap dengan adanya revisi UU KUP ini, dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023.