Ibadah Haji Batal, Komisi VIII Pastikan Dana Haji Aman

Dana haji ditempatkan di sukuk.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ini.
“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers pada Senin (7/6/2021).
Ace menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.
“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” pasti Ace.
Baca Juga: Temui Muslimat NU, Puan Beri Al-Quran dan Sosialisasi Prokes
Lebih jauh Ace menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).
"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Ace mengatakan, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjutnya, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.
"Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II: Jika Bertepatan Hari Raya Galungan, Jadwal Pemilu Pasti Digeser
Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.