DPR Pastikan Target Kegiatan Tidak Terganggu Selama PPKM Darurat
DPR RI termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini meliputi 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25 persen maksimal pegawai atau staf dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, wilayah kerja DPR RI termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Sehingga, aktivitas rapat-rapat anggota dewan hingga pegawai yang bekerja di DPR mengikuti aturan WFO dan WFH tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetapi, secara daring kegiatan-kegiatan yang menjadi target bisa tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Memang ada beberapa kegiatan yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan Pimpinan DPR mengkombinasi antara WFO dengan WFH,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat di DIY Tancap Gas Besok, Pemda Minta Warga Tak Egois dan Batasi Mobilitas
Diketahui, dalam pembatasan kegiatan pada PPKM Darurat ini, tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta. Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.