DPR: Bansos harus Diberikan Selama PPKM Darurat

Fabiola Febrinastri
DPR: Bansos harus Diberikan Selama PPKM Darurat
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)

BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021.

Suara.com - Bantuan sosial (Bansos) harus tetap diberikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, selama 3-20 Juli 2021. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Seruan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (2/7/2021). Seperti diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021.

Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan, Mei-Juni 2021. Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM.

Semua itu, kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, penting disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi juga harus segera dievaluasi dengan memperpanjang hingga akhir tahun 2021. Hal itu diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, DPR Apresiasi Pengusaha Lakukan Vaksinasi Berbayar

“Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” kata Hergun.

PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen untuk kegiatan sektor non-esensial. Sementara untuk sektor esensial Work From Office (WFO) 50 persen, dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan, memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7/2021) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kasus positif dan pasien meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: DPR Pastikan Target Kegiatan Tidak Terganggu Selama PPKM Darurat

“Memang, di tengah laju kasus positif yang terus mendaki, perlu melakukan pembatasan sosial. Namun, ini bisa membuat ekonomi terpuruk. Seperti buah simalakama, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sudah pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jawa ini berkontribusi 58,7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” urai legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Target pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 sebesar 7,1 persen hingga 8,3 persen bisa dimaklumi bila tidak tercapai. Bahkan, lanjut leguslatir dapil Jabar IV ini, target pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 4,5 persen hingga 5,3 peraen juga sebaiknya direvisi.

“Kita tidak harus memaksakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Saat ini keselamatan rakyat lebih penting," pandang mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini.

Hergun melanjutkan, segala sumber daya sebaiknya direalokasi untuk penanganan Covid-19. Percepatan vaksinasi mutlak dilakukan untuk menjangkau seluruh rakyat. Selain itu, anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 triliun bisa ditambah terutama untuk kesehatan dan perlindungan sosial.

Anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.

“Kita sangat prihatin beberapa hari lalu ada beberapa pasien tergeletak di halaman sebuah RSUD. Setelah viral, ternyata pemerintah belum membayar tagihan rumah sakit tersebut. Kasus tersebut jangan sampai terulang kembali. Itulah perlunya penambahan anggaran kesehatan pada PEN 2021,” tandas Hergun.

Rakyat yang terpapar Covid-19 harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menteri Keuangan hendaknya memprioritaskan pembayaran tagihan rumah sakit agar penanganan pasien bisa dilakukan sebaik mungkin.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI