Sufmi Dasco Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia selama PPKM Darurat

Fabiola Febrinastri
Sufmi Dasco Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia selama PPKM Darurat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dia menekankan, efektifitas kebijakan PPKM darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.

“Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, Minggu (4/7/2021).

Ia mengatakan, melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri. Dasco mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 6 provinsi Jawa-Bali, sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dapat Dihukum Berat

Dasco mengharapkan masyarakat untuk tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM darurat.

"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Dasco menilai pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ia menilai para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.

Menurut pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekoonomi dan Keuangan (Korekku) itu, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Dasco meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan Covid-19. Legislator dapil Banten III tersebut meminta masyarakat untuk memberi informasi kepada penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI