DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan Landas Kontinen Indonesia

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan Landas Kontinen Indonesia
Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Rapat Paripurna DPR masa sidang ke-23 digelar secara virtual.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Dasco menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 13 Juli 2021, Pimpinan Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pimpinan Pansus DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen Indonesia.

“Oleh karena itu, maka Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sesuai dengan masa persidangan yang akan datang?,” tanya Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Atas pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna tersebut, serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir fisik maupun yang megikuti rapat secara virtual menjawab setuju. 

Baca Juga: DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI