Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok: DPR)

Masyarakat diminta berhati-hati berikan pernyataan terkait Covid-19.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan berpartisipasi positif serta koperatif dalam menangani Covid-19. Dia berharap Corona ini dapat hilang dari bumi Indonesia dan perekonomian dapat bangkit menuju yang lebih baik. Pernyataan ini dia ungkapkan menanggapi penetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks terkait virus Corona.

"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," paparnya dalam keterangan pers pada Selasa, (13/7/2021).

Politisi Fraksi PAN ini pun meminta polisi menuntaskan kasus dr. Lois secara transparan kepada publik.

"Terkait masalah ditangkapnya dr. Lois akibat pendapat dan pernyataannya tersebut, kita serahkan saja kepada aparat kepolisian dan mari menunggu perkembangan penanganannya," ujar Pangeran.  

Baca Juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan Landas Kontinen Indonesia

Dia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat pernyataan berkaitan dengan Covid-19. Sebab, saat ini Indonesia, khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar Jawa, perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra.

"Saya juga berharap unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan Covid-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat," pintanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks terkait virus Corona dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Tersangka dituduh menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Selain itu dia dituduh sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI