Puan Maharani Minta Pemerintah Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi

Fabiola Febrinastri
Puan Maharani Minta Pemerintah Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah.

"Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Puan mengatakan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana, seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.

Baca Juga: DPR ke Rakyat: Jangan Demo saat PPKM Level 4, Tak Boleh Kibarkan Bendera Putih

“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” kata Puan.

Menurut Mantan Menko PMK ini, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi warga sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” kata Puan.

Oleh karenanya, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP. Terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.

“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” kata Puan.

Baca Juga: Kajati Lampung hingga Anggota DPR Sumbang Pendirian Rumah Informasi Sejarah di Metro

RUU PDP
Lebih jauh Puan menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang masih dibahas oleh pemerintah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI