DPR Minta DPD Desak Baleg untuk Lakukan Pembahasan RUU Pelayanan Publik

Restu Fadilah
DPR Minta DPD Desak Baleg untuk Lakukan Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

RUU Pelayanan Publik penting untuk transformasi data dari analog ke digital.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta DPD untuk mendesak baleg agar mau melakukan pembahasan terkait RUU Pelayanan Publik. Ini agar transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital dapat terealisasi.

"Kita (Komisi II DPR RI) mendorong agar DPD RI, mendesak dalam hal ini Baleg DPR RI segera melakukan pembahasan atas RUU Pelayanan Publik," ujar Junimart dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (27/7/2021).

Dia mengatakan, selain mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kualitas pelayanan, terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.

"Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Tips Asah Kreativitas dengan Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025. Terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.

Sehingga, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ketingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait.

"Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati didalam RUU ini," terang Junimart.

Dijelaskannya, secara teknis kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformadi Analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus didorong.

Begitu juga halnya dengan Ombudsman RI, legislator dapil Sumut III itu. Meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya. Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Twitter Indonesia: Akun Victor Mambor Diretas Usai Sebar Video TNI Injak Orang Papua

"Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi" pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI