Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)

Guru agama hanya mendapatkan jatah 3,1 persen.

Suara.com - Sejumlah guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menyampaikan berbagai ”uneg-uneg” mereka kepada Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Ada sejumlah persoalan guru inpassing yang selama ini belum terselesaikan.

Pertama terkait dengan minimnya kuota rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kuota 2021, dari satu juta formasi yang disediakan, guru agama hanya mendapat jatah sebanyak 27.303 formasi atau sekitar 3,1 persen saja.

Berikutnya soal pembayaran inpassing sesuai masa kerja. PGIN sudah bertemu dengan pejabat terkait dan sepakat untuk merevisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada 19 Maret 2019 lalu. Namun aspirasi tersebut hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal, syarat utama pembayaran impassing harus dengan merevisi PMA 43. Kalau aturan tersebut tidak direvisi maka hak mereka tidak akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja. Mereka juga mempertanyakan soal inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terutang.

Menanggapi berbagai keluhan dari PGIN yang disampaikan secara virtual, Gus Muhaimin meminta semua pihak terkait mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta DPR khususnya Komisi VIII untuk duduk bersama mencarikan solusi.

Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen

”Semua pihak harus duduk bersama, mencari solusi atas persoalan para guru inpassing ini. Tentu kami akan terus mendukung perjuangan para guru inpassing karena mereka adalah ujung tombak masa depan bangsa,” kata Gus Muhaimin, pada Rabu, (18/8/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, persoalan yang dihadapi para guru inpassing harus segera dicarikan solusinya secara bersama-sama.

”Saya minta agar guru yang tergabung dalam PGIN membuat pengaduan secara tertulis untuk secara resmi diajukan ke DPR sehingga nanti berbagai persoalannya bisa dikaji ulang dan dicarikan solusinya,” tutur Gus Muhaimin.

Sementara itu, Direktur GTK Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, kuota PPPK sudah diajukan ke Menpan RB sebanyak 198.800 guru. Selama ini, Kemenpan RB hanya mengakui guru yang ada di Satker Negeri.

”Inilah yang harus dicarikan solusinya agar guru swasta juga bisa terakomodir. Kemenag telah berkirim surat KSP untuk minta bantuan mencari solusinya sehingga guru madrasah bisa terakomodir kuota PPPK,” tuturnya.

Terkait masa kerja guru inpassing sudah muncul di SK inpassing yang dihitung masa kerjanya. Ternyata di juknis pencairan TPG tidak dihitung masa kerjanya.

Baca Juga: KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Menurun, Hanya 55 Persen

”Inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mencolok. Guru di Diknas dalam pencairan TPG yang sudah inpassing dibayarkan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya sedangkan di Kemenag belum dihitung masa kerjanya masih nol tahun,” tuturnya.

Zain menuturkan, untuk inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi pada 2021 ini akan mendapatkan SK, dan pada 2022 hak mereka akan dibayarkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir Rp2 triliun.

Terkait TPG terutang, kata Zain, saat ini nilainya lebih dari Rp2 miliar sehingga harus ada verifikasi dari BPKP.

”Semua Kanwil sudah diperintahkan untuk mendata secara valid karena Kemenkeu tidak akan mencairkan kalau tidak ada verifikasi dari BPKP,” paparnya.

Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif segera dicairkan untuk guru nonsertifikasi, dan pada 2022 akan ada insentif bagi nonguru, termasuk operator.

”Kuota PPPK guru madrasah sudah diajukan dan ada wacana bahwa tidak ada seleksi PPPK, tetapi langsung pengangkatan PPPK sesuai prioritas lama masa kerja,” katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI