Soal Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Masyarakat cukup menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh peristiwa penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, menyikapi peristiwa tersebut, masyarakat cukup menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum (APH) dan tengah menanganinya," ujar Junimart, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Hal senada juga disampaikannya kepada kelompok masyarakat yang berada di luar Kabupaten Sintang, mengingat peristiwa tersebut saat ini telah menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Berkunjung ke Asrama Haji Badan Pengusahaan Batam
"Masyarakat di luar Sintang tidak perlu terprovokasi dengan aksi ini. Biarkan hukum yang menyelesaikan," pintanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, peristiwa ini bukan konflik antar warga, tetapi aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah. Kemudian tidak pula terdapat pembiaran dari pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.
"Pemerintah Kabuapaten Sintang, APH dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," paparnya.
Junimart minta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum di daerah tersebut. Bertindak pro aktif menjaga kondusifitas di kabupaten tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (3/9/2021) sore menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum” tegas Mahfud.
Baca Juga: DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Pihak Manfaatkan Isu Amandemen
Mahfud mengatakan, Kapolda dan gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.