Tok, DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022 Jadi Rp8 Triliun, Junimart: Itu Rasional

Fabiola Febrinastri
Tok, DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022 Jadi Rp8 Triliun, Junimart: Itu Rasional
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Junimart berharap, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024.

Suara.com - Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022, sebesar Rp8 triliun lebih.

Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya, yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada tahun 2022, dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024, yang dimulai Januari 2022 mendatang.

"Menurut saya, anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000, itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan, usai memimpin rapat keputusan RKA-KL tahun 2022 di Komisi II DPR, Selasa (21/9/2021).

Ditegaskannya, anggaran sebesar Rp8 triliun itu juga untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.

Baca Juga: Kursi Sejumlah Kepala Daerah Bakal Kosong Jelang Pilkada 2024, DPR Wanti-wanti Pemerintah

"Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU didaerah, yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab dan Pemkot. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tdk mempunyai kantor," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Junimart berharap, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024. Sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid-19.

"Kita berharap, pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui atau mengetuk palu pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.

Selain Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Baca Juga: Komisi X DPR Setujui Pagu Definitif Kemenpora TA 2022

Sebelumnya, pada rapat pembahasan anggaran Kamis (17/9/2022).

KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022, sebesar Rp 13 triliun. Sehingga terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp 86 triliun. Dengan rincian anggaran, yakni tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun; tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun; tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp3 triliun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI