Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Bibit Unggul Karobiotek
Kriminalisasi masih terjadi di Kabupaten Karo.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan pengukuran ulang atas luasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal itu dikemukakannya sebagai kesimpulan dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Siosar Kabupaten KARO pada hari Senin 27 September 2021 atas aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek.
"Ini tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakt kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Kami meminta dan mendesak dilakukan pengukuran ulang kembali terhadap HGU PT Bibit Unggul Karobiotek ini dan Pemkab Karo dan pihak terkait harus aktif menengahi konflik ini" ujar Junimart kepada wartawan di Gedung Parlemen DPR RI Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Menurutnya, konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek bisa diselesaikan melalui kebijakan tersebut, pasalnya dari hasil diskusi yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek, konflik dipicu karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.
"Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata ada 9,1 hektar yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini. Komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU," kata Junimart yang juga sebagai Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI itu.
Baca Juga: Di Parlemen Dunia, Puan Maharani Tekankan Pentingnya Rencana Global Akhiri Pandemi
Lebih lanjut diharapkannya, melalui pengukuran ulang dari luasan HGU tersebut. Konflik horizontal akibat sengketa pertanahan yang kini terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Dapat segera terselesaikan dengan damai, tanpa ada pihak yang dirugikan.
"Harapannya melalui pengukuran ulang atas HGU PT Bibit Unggul Karobiotek, penyelesaian konflik horizontal dapat dilakukan secara damai. Jika benar ada tanah masyarakat yang diserobot oleh PT Bibit Unggul Karobiotek atau luas tanah PT Bibit Unggul Karobiotek ternyata melebihi HGU. Harus dikembalikan kepada masyarakat, sebaliknya juga demikian," tandas politisi kelahiran Kabupaten DAIRI itu.
Sebelumnya pihak perwakilan masyarakat melalui kelompok tani (Poktan) dan perwakilan PT. Bibit Unggul Karobiotik, pada Selasa 7 September 2021 telah diterima secara resmi oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik pertanahan tersebut.