Sejumlah Fraksi DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran Jadi RUU Inisiatif DPR
RUU Dikdok sangat penting untuk dibahas.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadi RUU Inisiatif DPR RI. RUU tersebut ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI setelah mendapatkan persetujuan sembilan Fraksi yang ada di DPR, dan tercantum dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI.
“Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif badan legislatif DPR RI tentang pendidikan kedokteran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Pertanyaan Puan pun disambut dengan jawaban "setuju" oleh seluruh Anggota DPR.
Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui RUU Dikdok menjadi RUU Inisiatif DPR RI karena menganggap pendidikan kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional yang terencana, terarah dan berkesinambungan.
Fraksi Golkar mengatakan bahwa dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi terkait pendidikan kedokteran di Indonesia, maka Fraksi Golkar juga menyetujui RUU Dikdok tersebut untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, sehingga kemudian dapat dibahas dan disempurnakan lebih lanjut melalui mekanisme pelaksanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
Fraksi Gerindra yang juga menyetujui RUU Dikdok menjadi RUU usul inisiatif DPR, memandang bahwa pembentukan RUU Dikdok telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Yakni merupakan perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam undang-undang. Selain itu RUU ini dinilai perlu pembaharuan agar dapat menghasilkan dokter-dokter yang berkualitas.
Fraksi Partai NasDem mengatakan, RUU Dikdok yang sebelumnya merupakan usulan dari anggota Fraksi NasDem, merupakan RUU uang sangat penting untuk dilakukan penggantian atas undang-undang sebelumnya yakni UU No. 20 Tahun 2013. Oleh sebab itu, Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui RUU Dikdok untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan tingkat I bersama dengan pemerintah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) berpendapat bahwa RUU Dikdok yang merupakan salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 ini tepat disusun dan dibahas untuk menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Untuk itu, F-PKB juga menyetujui RUU Dikdok untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Fraksi Partai Demokrat menilai RUU Dikdok yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) harus sejalan dengan sistem pendidikan nasional sebagaimana disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Dengan demikian, Fraksi Demokrat menyetujui RUU Dikdok menjadi RUU inisiatif DPR dan berharap RUU Dikdok mampu memberikan jaminan terhadap kualitas pendidikan kedokteran yang berdaya saing.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menganggap untuk mengatasi permasalahan pelayanan kesehatan dan mempersiapkan mutu pendidikan kedokteran yang lebih baik, penyempurnaan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran merupakan hal yang urgent untuk dibahas. Untuk itu fraksi PKS juga menyetujui RUU Dikdok tersebut untuk dibahas lebih lanjut sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Pimpinan DPR akan Lihat Urgensi Baleg Berencana Kunker ke Ekuador dan Brasil Saat Pandemi
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) berpandangan bahwa pendidikan kedokteran harus mampu melakukan perubahan, meningkatkan kualitas dan daya saingnya agar dapat beradaptasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global yang semakin dinamis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, fraksi PAN menyatakan menerima RUU usul inisiatif Baleg tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR dengan berbagai catatan dalam pembahasannya.
Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berpendapat bahwa saat ini berbagai permasalahan ditemukan pada pendidikan kedokteran dan kebijakan yang mengaturnya. Untuk itu, RUU Dikdok dirasa perlu untuk dibahas lebih lanjut dengan menjadi RUU usul inisiatif DPR, agar dapat menjawab berbagai permasalahan terkait dengan pendidikan kedokteran di Indonesia.