Komisi VIII Minta Unit Kerja Kemensos Percepat Penyerapan Anggaran

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Minta Unit Kerja Kemensos Percepat Penyerapan Anggaran
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. (Dok: DPR)

Rendahnya penyerapan anggaran sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan bahwa Komisi VIII meminta unit kerja Eselon I Kementerian Sosial untuk mempercepat penyerapan anggaran pada triwulan ke IV tahun anggaran 2021. Pasalnya, penyerapan anggaran di tujuh satuan kerja (satker) di Kemensos masih tergolong rendah.

Hal tersebut disampaikan Diah saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dan Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).

"Memang yg agak mengkhawatirkan ini penyerapan untuk beberapa tentunya dirjen atau satker yg masih dibawah 50 persen. Karena ini kan sudah masuk 2/3 atau 3/4 tahun ya tinggal 3 bulan sampai akhir tahun dan harus tutup buku," ungkapnya.

Diah menambahkan, meski efisiensi anggaran merupakan hal yang bagus, namun di sisi lain, anggaran untuk bantuan-bantuan kepada masyarakat diharapkan dapat terserap dengan baik, sebab, di saat-saat pandemi seperti ini, justru masyarakat sangat membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Dapat Dukungan DPR, Proyek Dimulai Tahun 2022

"Poin besarnya itu, gimana apapun kan ini bermanfaat untuk masyarakat, kita ingin (anggaran Kementerian Sosial) terserap benar, di luar yang memang sudah didesain atau dalam kerja-kerja kementerian sosial berupa efisiensi," tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, bahwa rendahnya penyerapan anggaran sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang membatasi berbagai program di Kementerian Sosial. "PPKM menjadi salah satu faktor, membuat program-program dari Kementerian Sosial tidak selancar tahun-tahun sebelumnya," paparnya.

Penyerapan anggaran hingga triwulan ke-3 tahun 2021 di Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sebesar 17,5 persen, Inspektorat Jenderal 71,19 persen, Ditjen Dayasos 46,61 persen, Ditjen Rehsos 42,51 persen, Ditjen Linjamsos 72,69 persen, Ditjen PFM 62,61 persen, dan Badiklitpensos 63,09 persen. Dengan total penyerapan anggaran Rp69 triliun dari total anggaran Rp106 triliun, atau secara keseluruhan terealisasi sebesar 64,76 persen.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI