Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sulut, yang menggelar pertemuan dengan Kakanwil BPN Sulut dan para Kakan BPN Kabupaten/Kota se-Sulut.(Dok: DPR)

Tanah merupakan masalah yang sangat sensitif.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa kendala yang masih banyak terjadi terkait permasalahan pertanahan di Sulawesi Utara adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat hak atas tanah. Untuk itu seharusnya masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi hak atas tanah mereka. 

Hal tersebut disampaikan Junimart usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sulut, yang menggelar pertemuan dengan Kakanwil BPN Sulut dan para Kakan BPN Kabupaten/Kota se-Sulut untuk mengevaluasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), evaluasi pelaksanaan program Pemetaan dan Penanganan Kasus-Kasus Pertanahan serta isu-isu pertanahan lainnya, Senin (11/10/2021). 

"Kita kritisi pertemuan hari ini, banyak kami terima masukan-masukan ya dari Kanwil BPN atau ATR/BPN Sulut bahwa kendala yang mereka hadapi itu, yang pertama kurang kesadaran masyarakat untuk sertifikasi, tentu harus ada sosialisasi," tegas Junimart.

Menurut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut, permasalahan tanah merupakan masalah yang sangat sensitif karena menyangkut rakyat. Oleh sebab itu, sertifikasi tanah hak milik menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini masih belum maksimal.

Baca Juga: Suryadi Jaya Purnama Ingatkan Pemerintah Biaya IKN Berpotensi Melonjak

Pasalnya, masih banyak terjadi kasus tanah yang sudah memiliki sertifikat namun kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ketika tanah itu dikuasai oleh rakyat, apalagi sudah punya sertifikat, ya tiba-tiba kemudian datang penetapan dari Kementerian Kehutanan mengatakan masuk Kawasan hutan, ini kan nggak ada kepastian hukum di negara ini," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, menurut legislator dapil Sumatera Utara III tersebut, masyarakat sebenarnya perlu diberikan pemahaman tentang sertifikasi tanah hak milik dan bagaimana cara menghadapi persoalan pertanahan lainnya. Sehingga jika ada permasalahan dengan tanah mereka, masyarakat menjadi paham tentang hak dan hukumnya.

"Nah ini yang harus kita kasih pemahaman kepada masyarakat, ya kalau memang itu menjadi hak masyarakat dan ada yang mengklaim, gugat saja ke pengadilan, tahan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kalau itu menjadi SK (Surat Keputusan) pemerintah, supaya masyarakat kita paham hak hukumnya itu," tutup Junimart. 

Baca Juga: Anggota DPR Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 di Kaltim


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI