DPR: Masalah Klasik Over Kapasitas Lapas Harus Diatasi
Kelebihan kapasitas lapas tidak bisa hanya diatasi dengan sekali langkah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan over kapasitas lapas merupakan permasalahan klasik yang selalu dialami sebagian besar rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Over kapasitas di lapas menjadi persoalan serius dan mendesak untuk diatasi.
"Jadi memang selalu saya sampaikan bahwa harus ada pemikiran serius antara aparat penegak hukum, niat yang serius dari pemerintah untuk duduk bersama membicarakan hal ini secara bersama-sama," jelas Adies usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur dan Kepala BNNP Jawa Timur beserta jajarannya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/10/2021).
Meskipun kelebihan kapasitas lapas tidak bisa hanya diatasi dengan sekali langkah, namun politisi Partai Golkar pun menjelaskan bahwa banyak hal yang bisa dilakukan terkait penanganan over kapasitas lapas. Ia mengingkan para aparat penegak hukum bisa duduk bersama membicarakan cara menyelesaikan permasalahan over kapsitas lapas.
"Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya seperti 70 persen rata-rata penghuni lapas dan rutan adalah pengguna narkoba, nah itu bagaimana dilakukan rehabilitasinya. Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan, Rancangan Undang-Undang Lapas dan sebagainya. Nah hal-hal inilah yang harus segera kita tuntaskan. Jangan ditunda-tunda karena ini kritikal sekali," tegas Adies.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, DPR: Sangat Disesalkan Gaya Smackdown Seperti Itu
Oleh karena itu, legislator dapil Jawa Timur I tersebut menegaskan bahwa percepatan penanganan over kapasitas di lapas menjadi bahan utama Komisi III DPR RI untuk dibahas dalam pembicaraan bersama aparat-aparat penegak hukum agar permasalahan over kapasitas lapas tersebut dapat segera diatasi.