DPR Minta Polri Dalami Kerugian Masyarakat Terkait Asuransi Unit Link
Nasabah tidak bisa disalahkan 100 persen dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100 persen.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (Unit Link). Menurutnya, Polri perlu mengambil tindakan karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Bila perlu, mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabahnya tersebut dapat dikembalikan, sebagaimana mestinya,” tegas Dasco dalam siaran persnya, Kamis (21/10/2021). Sebelumnya, Dasco telah menerima aduan dari masyarakat terkait produk asuransi Unit Link.
Dalam persoalan tersebut, tutur Dasco, nasabah tidak bisa disalahkan 100 persen dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100 persen. Dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi Unit Link oleh agen marketing asuransi hanya terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui.
Ia menyampaikan, para agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link seringkali hanya menggunakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.
Baca Juga: Cegah Pinjol Ilegal, DPR: Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil
"Pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi. Lalu tanda tangan ilustrasi dan membayar, kemudian barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak dibaca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani," jelas Dasco.
Belakangan diketahui bahwa yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi kesehatan, ternyata bukan asuransi, tetapi diinvestasikan. Parahnya lagi, lanjut Dasco, layanan nasabah produk asuransi Unit Link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank sehingga hal tersebut banyak diasumsikan oleh masyarakat bahwa produk Unit Link adalah produk bank. Padahal, asuransi unit link itu bukanlah produk bank yang dimaksud.
"Hal seperti ini yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegag kerugian yang lebih besar yang timbul di masyarakat," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan tekhnis yang lebih komperhensif dan ketat terkait dengan hal tersebut.
"Secara keseluruhan perkembangan Unit Link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi tekhnis yang mengatur secara lebih komperhensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama, baik itu perusahaan asuransi mau pun nasabah atau pemegang polis," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Minta BUMN Kronis Ditutup, DPR Minta Erick Tohir Lakukan Pembenahan